Bismillah,
” Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah yang umumnya di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. “
Pekan ini SD IT Sunnah An Najah kembali mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, untuk saat ini pihak sekolah masih melaksanakan dua jenis kegiatan ekstrakurikuler yaitu Taekwondo dan Memanah, pelaksanaan ekstrakurikuler di jadwalkan dua kali sepekan. Dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah, SD IT Sunnah An Najah tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan. Siswa yang mengikuti ekstrakurikuler ini adalah siswa kelas IV, V dan VI.
Pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penguatan pendidikan karakter serta berfungsi sebagai :
- Pengembangan, yaitu sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik.
- Sosial, sebagai wahana untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, praktik keterampilan berkomunikasi, dan internalisasi nilai-nilai karakter.
- Rekreatif, dilakukan dalam suasana gembira dan menyenangkan, sehingga suasana ini menunjang proses perkembangan potensi/kemampuan personal peserta didik.
- Persiapan Karir, yaitu sebagai wahana memfasilitasi persiapan peserta didik melalui pengembangan bakat dan minat dalam bidang ekstrakurikuler yang diminati.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib yang dimaksud berbentuk pendidikan kepramukaan, yang diatur khusus dalam Peraturan Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014.
Ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Pilihan bidang yang dikembangkan tiap sekolah akan berbeda-beda seperti eksktrakurikuler seni, olahragam sains, mapun keagamaan, dan lain-lain.
Selain itu sekolah dapat mengembangkan bentuk kegiatan ekstrakurikuler lain berdasarkan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat di lingkungan sekolah dengan tetap memerhatikan tujuan ekstrakurikuler di sekolah dasar.